Pengisian pesawat udara (Refuelling) adalah salah satu dari fungsi
GSE (Ground
Support Equipment) kegiatan operasional di Airside (sisi udara) bandara. Ada berbagai kegiatan yang saling
berkaitan dalam suatu operasional bandara yang menentukan kinerja bandara dalam mewujudkan on time performance Pesawat Udara. Dalam
tulisan ini kita akan mencoba sedikit mengenal kegiatan operasi bandara di Airside (ramp operations). kemudian juga bagaimana pengaruhnya terhadap Safety Level dan Service Level bandara.
Proses bisnis operasional
bandara, secara umum dapat dijelaskan gambar di bawah;
Dari gambar tersebut terlihat
bahwa pelayanan kegiatan operasional bandara tidak terpisahkan dari pelayanan Ground Handling. Setiap pesawat udara
yang dioperasikan, pasti membutuhkan Ground
Handling Operator (GHO) untuk
mengurus pesawatnya dan seluruh muatannya. Pada dasarnya GHO baru dapat bekerja
setelah mendapatkan job order (melalui
kontrak yang disebut Standard Ground
Handling Agreement / SGHA) dari
airlines.
Seluruh kegiatan utama Ground Handling di Airside (Ramp Operations)
pasti memerlukan bantuan berupa GSE (Ground
Support Equipment) dengan jumlah dan jenis sesuai kebutuhan dan tipe
pesawatnya, sehingga mutlak memerlukan apron
dengan luas yang cukup untuk menampung kegiatan operasional tersebut, jika
tidak akan meningkatkan resiko pergerakan GSE yang menyalahi prosedur operasi
yang ditentukan,dan berpotensi terjadinya pelanggaran dan kecelakaan berujung delay
pesawat dan mengakibatkan menurunnya service
level dan safety level di bandara
tersebut. Bandara harus dapat menyediakan apron
dengan luas dan kapasitas yang memadai agar pelayanan ground handling dapat berjalan dengan leluasa tanpa halangan dan
keterbatasan space.
Berikut adalah gambaran kegiatan
berbagai GSE.
Gambar 1 : GSE yang dibutuhkan dalam
Aircraft Ground Handling
Gambar 2 : Flow of aircraft in simulation model.
Dari gambar dapat dijelaskan bahwa
Ground Handling memegang peranan yang sangat penting dalam
mewujudkan On Time Performance pesawat
udara. Keterlambatan kedatangan atau keberangkatan pesawat udara lebih banyak
ditentukan oleh proses Ground Handling.
Jika karena satu dan lain hal (misalnya GSE tidak dapat bergerak bebas karena
apron crowded) mengakibatkan waktu
yang diperlukan untuk pelayanan ground
handling melebihi standar aircraft
turn round time yang telah ditentukan, maka sudah dapat dipastikan pesawat
tersebut akan delayed.
Kegiatan Pelayanan Ground
Handling
Secara operasional, kegiatan ground handling dibedakan menjadi dua
bagian, yaitu pelayanan ground handling di Terminal (Terminal Operations) dan di Airside
(Ramp Operations). Kegiatan ground handling yang dilakukan di apron (ramp operations) membutuhkan
sejumlah GSE dan peralatan lainnya yang berdampak pada menurunnya kapasitas apron. Kegiatan ramp operations terdiri dari:
1.
Ramp
Services:
a. Supervision;
b. Marshalling;
c. Start-up;
d. Moving/towing aircraft;
e. Safety Measures;
2.
Onboard
Servicing:
a. Cleaning;
b. Catering;
c. etc.
3.
External
Ramp Equipment:
a. Passanger Steps;
b. Catering Loaders;
c.
Cargo
Loaders, mail and equipment loading.
|
4.
On-Ramp
Services:
a. Repair of faults, fueling, wheel and tire check;
b. Ground Power Supply;
c. Deicing, cooling/heating;
d. Toilet servicing, potable water,
demineralized water;
e. Routing maintenance;
f.
Non-Routine
maintenance;
g. Cleaning of cockpit windows; wings;
nacells and cabin windows.
|
Standard Ground Handling Agreement (SGHA)
Standard Ground Handling Agreement (SGHA) berisikan beberapa kesepakatan,
di antaranya meliputi service level
agreement dan biaya, di antaranya mewajibkan GHO untuk :
-
On Time
Performance , waktu yang dibutuhkan untuk pelayanan ground handling tidak
boleh melebihi turn round time yang
telah ditentukan (standar);
-
Zero
Accident, tidak boleh ada kecelakaan yang timbul selama melakukan ground handling services;
-
Seluruh SDM, GSE dan peralatan lainnya yang
digunakan harus certified dan
memenuhi standard requirements yang
dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (jumlah dan spesifikasi
teknis harus sesuai dengan tipe pesawat yang dilayani).
-
Menggunakan prosedur kerja yang telah disahkan
oleh instansi terkait dan sesuai dengan airport
regulations.
Aircraft Turnround Time
Aircraft Turn round Time adalah waktu standar yang dibutuhkan oleh
pesawat udara untuk pelayanan Ground
Handling di parking. Setiap jenis
dan tipe pesawat masing-masing memiliki standar turn round time, yang harus diikuti oleh setiap aircraft operator
agar operasionalnya on schedules (tidak
delayed). Penghitungan turn round time hanya
dilakukan terhadap pesawat udara yang turn
round (shuttle service) yang
beroperasi dengan jadwal keberangkatan yang telah ditetapkan sebelumnya (schedule flights). Berdasarkan IATA Airport Handling Manual,
standar yang diterapkan untuk turn round
time pesawat Boeing 737/300 adalah sebagai berikut :
Berdasarkan gambar di atas, dijelaskan bahwa Standar Waktu yang untuk pelayanan ground handling (ramp operations) pesawat B-737/300 adalah paling lama 30 menit, dengan rincian sbb:
Berdasarkan gambar di atas, dijelaskan bahwa Standar Waktu yang untuk pelayanan ground handling (ramp operations) pesawat B-737/300 adalah paling lama 30 menit, dengan rincian sbb:
a. Pemasangan/penempatan tangga penumpang (PBS) 2 menit, bersamaan
dengan catering truck;
b. Menurunkan penumpang 3 menit; bersamaan dengan penempatan fuel
truck;
c. Pembersihan dalam pesawat udara 15
menit , bersamaan catering dan pengisian bahan bakar;
d. Menaikkan penumpang 6 menit;
e. Memindahkan/memuat bagasi/kargo 28 menit,bersama seluruh kegiatan sampai
starting engines;
Tantangan Safety
Berdasarkan pengalaman di lapangan selama ini
ground handling merupakan salah satu kontributor
terbesar dalam terjadinya kecelakaan di apron, alasannya karena terbatasnya
movement area (ruang gerak GSE). kontributor terbesar kecelakaan di apron
adalah sbb:
1. Senggolan Antar GSE
2. GSE menabrak orang/petugas
3. Petugas terhempas jet blast
4. GSE menyenggol pesawat
5. Senggolan antar pesawat
Pertumbuhan
pergerakan pesawat udara yang tinggi yang tidak diikuti dengan penyiapan infrastruktur
yang memadai seperti luasan apron telah
menyebabkan terjadinya over capacity
yang pada akhirnya menimbulkan ancaman keselamatan penerbangan (safety level) serta adanya penurunan pelayanan
terhadap pengguna jasa bandara
khususnya airline dan penumpang (service level) . Dalam mencegah terjadinya tabrakan
dan potensi kecelakaan lainnya di apron
perlu dilakukan melalui penataan operasional
di apron, khususnya terhadap kegiatan ground
handling, dan ekstra hati-hati dan ekstra koordinasi antar pihak ground handling sehingga dicapai Zero Accident dan Zero Late (Five Zero).
Thanks
ReplyDeletePT.KANAYA ABADI . ( Jasa Undername Exsport-Import & Customs Clearence )
ReplyDeletePT.PRIMA SAPTA UTAMA . (Undername)
Alamat:
Enggano Jl.Edam II No.1F Pos 8 Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara INDONESIA
Phone :+6221430 5573
Fax :+62214390 7139
Hp/SMS :+62852 1414 0018
E-Mail : afrizal.dki@gmail.com
Rizal.
Direktur
PT.KANAYA ABADI . ( Jasa Undername Exsport-Import & Customs Clearence )
ReplyDeletePT.PRIMA SAPTA UTAMA . (Undername)
Alamat:
Enggano Jl.Edam II No.1F Pos 8 Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara INDONESIA
Phone :+6221430 5573
Fax :+62214390 7139
Hp/SMS :+62852 1414 0018
E-Mail : afrizal.dki@gmail.com
Rizal.
Direktur