Lingkungan kerja Pertamina Aviasi terutama di DPPU
tidak lepas dari confined space atau
ruang terbatas. Artikel ini diharapkan dapat membantu kita mengenali tempat kerja
yang masuk ke dalam definisi Confined
Space, juga agar membantu menetapkan pengendalian bahaya/hazard control yang efektif.
A.
Pengertian Confined Space
Jenis-Jenis
tempat kerja dibedakan menjadi:
1. Ruang Terbuka (Open Space).
2. Ruang Terbatas (Confined
Space).
Berdasarkan standar
OSHA, Karakteristik Ruang Terbatas
adalah, sbb:
1. Tidak dirancang untuk ditempati
secara terus menerus sebagai tempat bekerja normal.
2. Memiliki
ventilasi yang terbatas.
3. jalan
masuk dan keluar terbatas.
Berdasarkan
definisi tersebut, kita dapat mengidentifikasi confined space yang ada di lingkungan kerja. Identifikasi dilakukan
agar ada standar prosedur kerja khusus, karena tingkat bahaya dalam confined space jauh lebih tinggi
dibandingkan tempat kerja open space.
Contoh Ruang
Terbatas: Tangki Produk, Tangki Air, Saluran Udara, Header Pit, Saluran Air
Bawah Tanah (Sewers), Terowongan, Pipa, dll.
Bahaya Utama Pada tempat kerja dengan Ruang Terbatas adalah :
Bahaya Utama Pada tempat kerja dengan Ruang Terbatas adalah :
·
Ledakan dan / atau kebakaran.
·
Kekurangan Oksigen.
·
Gas/Uap Beracun.
·
Jatuh, dll.
B. Pengendalian
Bahaya
Setelah mengetahui dan mengidentifikasi bahaya yang dapat
timbul di tempat kerja, maka kita harus dapat mengendalikannya. sebelum memutuskan untuk menggunakan APD,
metode-metode lain harus dilalui terlebih dahulu, dengan melakukan upaya
optimal agar bahaya atau hazard bisa dihilangkan atau paling tidak dikurangi.
Adapun hirarki pengendalian bahaya di tempat kerja, adalah sebagai
berikut:
1.Elimination,
merupakan upaya menghilangkan bahaya dari sumbernya.
2.Reduction,
mengupayakan agar tingkat bahaya bisa dikurangi.
3.Engineering
control, merupakan
pengendalian pada sumber atau pada proses. Mengisolasi bahaya agar tidak
kontak dengan pekerja.
4.Administrative
control, artinya bahaya dikendalikan dengan menerapkan instruksi kerja
untuk mengurangi bahaya. Ijin Kerja Aman
termasuk dalam administrative control.
Pentingnya
Perlindungan Pernapasan
kondisi yang
berbahaya bagi pernapasan adalah:
·
Gas
Beracun, seperti Carbon Monoxide
(CO), Carbon Dioxide (CO2),
Hydrogen Sulfide (H2S), Toxic Gas (Phosgene, NH3, dll.)
·
Kadar Oksigen
(O2) di bawah 19,5%.
·
Asap.
·
Lingkungan dengan suhu tinggi.
Oksigen (O2)
Sebelum
memasuki tempat kerja Ruang terbatas, perlu diketahui konsentrasi oksigen di
udara yang normal harus sesuai jumlahnya. Bahaya
dari O2 seperti gambar berikut:
23.0 % Vol.
|
Resiko Meledak
Jangan Masuk!
|
|
21.0 % Vol.
|
Konsentrasi Normal di
udara
|
|
19.5 % Vol.
|
Kesulitan Bernafas
Jangan Masuk!
|
Gambar
2. Bahaya O2
Yaitu
sisa pembakaran yang tidak sempurna. mengandung bahan berbahaya seperti jelaga, CO, HCN, HCl, SOx,NOx, dll. Bahaya dari Asap sbb:
- Asphyxia – kekurangan kadar oksigen dan keracunan CO
dan/atau HCN
- Iritasi pada saluran pernapasan karena efek jelaga dan
gas-gas sisa pembakaran (ringan: batuk, berat: iritasi bahan kimia)
Alat Bantu
Pernapasan
Ada
2 Jenis Alat Bantu
Pernapasan berdasarkan ketergantungannya terhadap udara sekitar :
1. Alat
Bantu Pernapasan yang Membersihkan Udara
(Air Purifying Respirator)
Gambar 3. Air Purifying Respirator
2. Alat
Bantu Pernapasan yang Menyediakan Udara
(Supplied Air Respirator)
Gambar 4. Supplied Air Respirator
Pemilihan Alat Bantu Pernapasan
Tips pemilihan alat bantu pernapasan,sbb:
1.
Buat
Daftar Lokasi Kerja.
2.
Identifikasi
pekerjaan yang dilakukan pada setiap Lokasi Kerja.
3.
Identifikasi
kontaminan dari proses
kerja disesuaikan MSDS masing-masing bahan.
4.
Memperkirakan
konsentrasi kontaminan
Contoh:
No
|
Lokasi
|
Jenis Pekerjaan
|
Kontaminan
|
Konsentrasi Kontaminan
|
Jenis Alat
|
1
|
Workshop
|
Grinding
|
Debu
|
1 ppm
|
Dust Mask
|
Deteksi
Gas Pada Tempat Kerja
Kondisi Atmosfer yang Berbahaya:
1. Kekurangan/kelebihan kadar oksigen
2. Gas / uap beracun (toxic)
3. Gas/uap yang dapat terbakar (Combustible)
Untuk Oksigen dan toxic
sudah dibicarakan pada pembahasan
sebelumnya mengenai.
Sekarang akan dibahas
tentang Gas yang dapat
terbakar (Combustible Gases).
Combustible Gases adalah semua gas atau uap yang mudah terbakar,
biasanya mengandung unsur Hydrogen dan Carbon.
Contoh: Methane – CH4, Pentane – C5H10.
Segitiga Api
Gambar 5. Segitiga Api
Seperti yang
mungkin sudah kita
ketahui, terjadinya pembakaran dibutuhkan Oksigen, Sumber Panas (Heat), dan bahan
bakar (Fuel).
Supaya terjadi pembakaran/ledakan, harus
terdapat campuran yang tepat antara oksigen dan bahan bakar. Untuk mengetahui campuran yang tepat tersebut, kita perlu
mengetahui sifat dari Combustible Gas dari literatur atau
misalnya Material Safety Data Sheet (MSDS).
Istilah pada combustible
gas, diantaranya:
1. Explosive
Range /Flammable Area
merupakan
rentang konsentrasi dimana ledakan bisa terjadi jika mendapat pemicu. Rentang
ledakan ini berbeda untuk setiap jenis gas/uap.
Gambar
6. Explosive/Flammable Range
*LEAN/Miskin
: Jumlah gas untuk bahan bakar kurang untuk dapat
terbakar
*RICH/Kaya
:
Jumlah gas terlalu banyak dibandingkan dengan udara
2. Lower Explosive Limit (LEL/LFL)
·
Merupakan batas bawah dari
kadar/konsentrasi rentang ledakan.
·
Di atas batas LEL/LFL combustible gas jika bercampur dengan
udara akan memiliki sifat mudah terbakar jika terpicu oleh api.
·
Campuran di bawah LFL/LEL
dikatakan terlalu “miskin” untuk bisa terbakar.
3. Upper Explosive Limit (UEL/UFL)
· Merupakan batas atas pada rentang ledakan pada
campuran bahan mudah terbakar.
· Di atas UFL, campuran ini dikatakan terlalu “kaya”
untuk bisa terbakar.
4. Flash Point
·
Temperatur dimana bahan
cair atau bahan mudah menguap, memberikan uap yang cukup untuk yang bisa
terbakar seketika.
·
Gas atau uap apapun
dengan flash point di bawah temperatur ruang/kamar harus diperhatikan dan
dimonitor terus menerus.
5. Ignition Point
Temperatur
untuk memulai atau menyebabkan ledakan sendirinya pada semua bahan walaupun
tidak ada pemicu luar api/percikan.
Contoh (Avtur): dapat kita ketahui dari MSDS
mempunyai Flammable Limits(Eksplosive
Range) LEL = 0,7%, UEL = 5,0% seperti gambar berikut:
Gambar 7. Flammable Area Avtur
Gas Detektor
Setelah mengetahui teori dan istilah
mengenai kondisi atmosfer (gas/vapor) yang berbahaya, Confined Space, dan pengendalian bahaya. Maka sebelum memasuki area dengan
gas yang berbahaya, Kita memerlukan Gas Detektor sebagai Personal Protective Equipment / APD.
Gambar
8. Contoh Multi Gas Detector
Pada umumnya Multi Gas Detektor
berfungsi mendeteksi beberapa Gas utama sbb: Combustible Gases (%LEL), Oxygen (O2), Carbon monoxide (CO), dan Hydrogen sulfide (H2S).
Gas detektor diperlukan untuk
mengetahui berapa besar konsentrasi
gas yang terpapar oleh pekerja. Berfungsi
sebagai first warning kepada pekerja. Bekerja dengan membunyikan
alarm jika mencapai konsentrasi gas berbahaya sesuai dengan ketentuan
masing-masing perusahaan.
Contohnya pada setting default, alarm akan
berbunyi di titik seperti pada tabel berikut:
Tabel 2. Factory Set Alarm Setpoint
%LEL
|
O2
|
CO
|
H2S
|
|
High Alarm
|
10%LEL
|
22.0%
|
35 ppm
|
10 ppm
|
Low Alarm
|
-
|
19.5%
|
-
|
-
|
Bagaimana confined
space menurut standar JIG?
Berdasarkan
JIG2 11.2.4, Entry ke dalam confined space harus dikontrol dengan
ijin kerja. Ventilasi harus cukup dan secara kontinyu untuk membuang gas beracun. Kadar/jumlah oksigen juga harus cukup. Sedangkan
untuk memasuki confined space Paling paling
tidak dengan 2 orang; dimana satu orang di dalam menggunakan harness dan satu
orang siaga di luar sehingga dapat menarik orang yang di dalam jika jatuh
lemas. Tanda bahaya/rambu-rambu harus
terpasang secara permanen.
Berikut
adalah contoh confined space sign:
Referensi
3. http://teknisiinstrument.wordpress.com/2009/11/19/prinsip-dasar-combustible-gas-gas-mudah-terbakar/
4. Sukrisworo, SCBA & GD
Presentation, 2010.
5. Pertamina Aviasi, MSDS
Avtur Indonesia,2007.
6. NIOSH Guide to Industrial Respiratory Protection (September 1, 1987).
7. MSA Orion Operating
Manual, 2007.
8. JIG, Guidelines for Aviation Fuel Quality Control
and
Operating Procedures for
Joint Airport Depots. 2008.
Nice post
ReplyDeletemantapphh kali mas tulisannya
ReplyDeleteMengenal bahaya confined space penting untuk mengantisipasi kecelakaan di ruang terbatas. Mengikuti pelatihan k3 menjadi salah satu sarana penting untuk menghindari kecelakaan tersebut.
ReplyDeleteMakasih mas (y)
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteMas..ada gak prosedure confined space yg lebih rinci..?
ReplyDeleteBang
ReplyDeleteTerima kasih informasinya.
Sangat membantu kami untuk meningkatkan informasi
salam kenal,
LK
Klo ikut pelatihan nya di mana mas..
ReplyDeleteTerimakasih mas, sangat bermanfaat.
ReplyDeletesangat membantu tuk kami team rescue terimakasih
ReplyDeletesangat membantu tuk kami team rescue terimakasih
ReplyDeleteSangat membantu dan kita bisa lebih tahu bahaya nya
ReplyDelete