Lingkungan kerja Pertamina Aviasi terutama di DPPU
tidak lepas dari confined space atau
ruang terbatas. Artikel ini diharapkan dapat membantu kita mengenali tempat kerja
yang masuk ke dalam definisi Confined
Space, juga agar membantu menetapkan pengendalian bahaya/hazard control yang efektif.
A.
Pengertian Confined Space
Jenis-Jenis
tempat kerja dibedakan menjadi:
1. Ruang Terbuka (Open Space).
2. Ruang Terbatas (Confined
Space).
Berdasarkan standar
OSHA, Karakteristik Ruang Terbatas
adalah, sbb:
1. Tidak dirancang untuk ditempati
secara terus menerus sebagai tempat bekerja normal.
2. Memiliki
ventilasi yang terbatas.
3. jalan
masuk dan keluar terbatas.
Berdasarkan
definisi tersebut, kita dapat mengidentifikasi confined space yang ada di lingkungan kerja. Identifikasi dilakukan
agar ada standar prosedur kerja khusus, karena tingkat bahaya dalam confined space jauh lebih tinggi
dibandingkan tempat kerja open space.
Contoh Ruang
Terbatas: Tangki Produk, Tangki Air, Saluran Udara, Header Pit, Saluran Air
Bawah Tanah (Sewers), Terowongan, Pipa, dll.
Bahaya Utama Pada tempat kerja dengan Ruang Terbatas adalah :
Bahaya Utama Pada tempat kerja dengan Ruang Terbatas adalah :
·
Ledakan dan / atau kebakaran.
·
Kekurangan Oksigen.
·
Gas/Uap Beracun.
·
Jatuh, dll.
B. Pengendalian
Bahaya
Setelah mengetahui dan mengidentifikasi bahaya yang dapat
timbul di tempat kerja, maka kita harus dapat mengendalikannya. sebelum memutuskan untuk menggunakan APD,
metode-metode lain harus dilalui terlebih dahulu, dengan melakukan upaya
optimal agar bahaya atau hazard bisa dihilangkan atau paling tidak dikurangi.
Adapun hirarki pengendalian bahaya di tempat kerja, adalah sebagai
berikut:
1.Elimination,
merupakan upaya menghilangkan bahaya dari sumbernya.
2.Reduction,
mengupayakan agar tingkat bahaya bisa dikurangi.
3.Engineering
control, merupakan
pengendalian pada sumber atau pada proses. Mengisolasi bahaya agar tidak
kontak dengan pekerja.
4.Administrative
control, artinya bahaya dikendalikan dengan menerapkan instruksi kerja
untuk mengurangi bahaya. Ijin Kerja Aman
termasuk dalam administrative control.
5.Human Control, melindungi
pekerja dari bahaya dengan menggunakan APD.